Bentuk kenegaraan dibedakan menjadi koloni, trustee, dominion, uni, protektorat, dan mandat.
a. Koloni Koloni
adalah suatu daerah yang tidak diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut, tetapi diperintah oleh bangsa lain, dan seluruh utusan pemerintahan diatur negara yang menjajah. Jadi, daerah atau negara jajahan tidak memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri karena nasibnya ditentukan oleh pemerintah negara yang menjajahnya.
b. Trustee (Perwalian)
Berdasarkan isi Perjanjian San Franscisco bahwa setelah PD II lahir bentuk kenegaraan baru yang disebut trustee. Dalam Piagam PBB dicantumkan bahwa yang termasuk trustee adalah sebagai berikut. 1) Daerah mandat yang lahir berdasarkan Perdamaian Versailles. 2) Daerah yang dilepaskan oleh negara yang kalah perang dalam PD II. 3) Daerah yang dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasainya.
Pemerintahan di daerah trustee diawali oleh Dewan Perwalian PBB dengan tujuan untuk mempertinggi kemajuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan rakyat di daerah tersebut menuju ke arah pemerintah sendiri. Hal ini sesuai dengan hak menentuan nasib sendiri. Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Contohnya, Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
c. Dominion
Dominion adalah bentuk negara yang hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Bentuk negara ini mula-mula merupakan tanah jajahan Inggris, namun sekarang sudah menjadi negara merdeka dan berdaulat dalam suatu gabungan negara yang diberi nama “The British Commonwealth of Nation”. Dalam perkembangan zaman, ada beberapa negara jajahan Inggris yang merdeka dengan status dominion seperti India dan Pakistan (meskipun sekarang dua negara tersebut telah mengubah bentuk pemerintahan menjadi republik). Akhirnya, bentuk dominion pun menjadi hilang. Karena yang duduk dalam The British Commonwealth of Nation tidak hanya negara dominion saja maka The British Commonwealth of Nation diubah menjadi Commonwealth of Nation. Anggota- anggota persemakmuran itu, antara lain Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibu kota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
d. Uni
Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang dikepalai oleh seorang raja atau kepala negara. Uni dibedakan menjadi tiga macam, yaitu uni riil, uni personil, dan uni gene- ralis.
1) Uni Riil Negara yang bergabung ke dalam uni riil mengurus hubungan dengan negara lain melalui badan milik bersama. Dengan bergabungnya negara dalam uni riil maka ditetapkan bahwa urusan tertentu dari negara anggota uni diserahkan kepada badan milik uni. Contohnya, Austria dan Hongaria pada tahun 1867 – 1918, Swedia dan Norwegia pada tahun 1603 – 1707, Indonesia dan Belanda pada tahun 1949.
2) Uni Personil Bentuk negara uni personil adalah negara yang anggotanya masih tetap mengurus semua hal, baik urusan dalam maupun luar negeri. Uni personil biasanya terbentuk karena faktor kebetulan seperti negara mempunyai ketentuan yang sama mengenai orang-orang yang berhak menjadi raja harus dari keturunan keluarga saja. Contohnya Belanda dan Luxemburg (1939 – 1890), Inggris dan Skotlandia (1603 – 1707), dan Swedia dan Norwegia (1814 – 1905).
3) Uni Generalis Negara bentuk uni generalis dapat terbentuk apabila gabungan negara tersebut tidak mempunyai alat perleng- kapan bersama. Terbentuknya negara ini bertujuan untuk bekerja sama dalam hubungan luar negeri. Bentuk ini dapat terbentuk setelah ada kesepakatan melalui perjanjian. Contohnya, Uni Indonesia-Belanda setelah Konferensi Meja Bundar.
e. Protektorat
Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Hubungan luar negeri dan pertahanan adalah hal yang biasanya diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara yang merdeka sebab negara tersebut belum mempunyai hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Negara protektorat dibedakan menjadi dua macam, yaitu protektorat kolonial dan internasional.
1) Protektorat Kolonial Dalam negara protektorat kolonial, urusan hubungan luar negeri, pertahanan, dan urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Contohnya, Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
2) Protektorat Internasional Negara protektorat merupakan subjek hukum internasio- nal. Contohnya, Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai neagra protektorat Inggris (1890), dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
f. Mandat
Negara mandat merupakan suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan- ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contohnya, Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
0 Response to "Bentuk-Bentuk Kenegaraan"
Post a Comment